Wujud Pelayanan Prima. Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Hak Guna Bangunan Desa Tasikagung Rembang

0
11

Rembang – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berkepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang Hak Guna Bangunan Desa Tasikagung, Rembang Nomor 00464 dengan luas 185 meter persegi pada Kamis (07/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sutrisno, bersama staf Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang serta turut didampingi oleh saksi sumpah. Pelaksanaan pengambilan sumpah dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi penggantian sertipikat yang hilang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan naskah sumpah oleh petugas yang kemudian diikuti oleh pemohon sebagai bentuk pernyataan resmi terkait hilangnya sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut. Proses berlangsung dengan tertib dan khidmat guna memastikan setiap tahapan administrasi pertanahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Sutrisno menyampaikan bahwa pengambilan sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang responsif, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang prima.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *