Wujud Pelayanan Prima. Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Hak Guna Bangunan Desa Sumberejo

Rembang – Dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan dan pembacaan naskah sumpah sertipikat hilang Hak Guna Bangunan Desa Sumberejo Nomor 00586 dengan luas 120 meter persegi pada Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sutrisno, beserta staf Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan turut didampingi oleh saksi sumpah. Pelaksanaan pengambilan sumpah dilakukan sesuai prosedur sebagai salah satu tahapan administrasi dalam proses penggantian sertipikat yang hilang.
Dalam kegiatan tersebut, pemohon mengikuti proses pembacaan naskah sumpah yang dipandu oleh petugas, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban atas hilangnya sertipikat Hak Guna Bangunan dimaksud. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sutrisno menyampaikan bahwa proses pengambilan sumpah memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan terpercaya sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan dengan mudah, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya