Wujud Pelayanan Prima. Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Hak Milik Desa Mlagen Pamotan Rembang

Rembang – Dalam upaya memberikan pelayanan pertanahan yang optimal dan berkepastian hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang Hak Milik Desa Mlagen, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang Nomor 00212 dengan luas 2.399 meter persegi pada Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sutrisno, bersama staf Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang serta turut didampingi oleh saksi sumpah. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan dalam permohonan penggantian sertipikat yang hilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan pembacaan naskah sumpah yang dipandu oleh petugas, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh pemohon sebagai bentuk pernyataan resmi atas hilangnya sertipikat hak milik tersebut. Seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, dan mengedepankan asas kehati-hatian guna menjaga validitas administrasi pertanahan.
Sutrisno menyampaikan bahwa pelayanan pengambilan sumpah sertipikat hilang menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berharap masyarakat dapat semakin mudah memperoleh layanan pertanahan yang cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai wujud nyata pelayanan prima di bidang pertanahan.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya