Wujud Pelayanan Prima. Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Hak Milik Desa Gesikan Sedan Rembang

0
11

Rembang – Dalam rangka menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang untuk Sertipikat Hak Milik Desa Gesikan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang Nomor 00155 dengan luas 5.227 meter persegi pada Kamis (07/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sutrisno, bersama staf Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan turut dihadiri oleh saksi sumpah. Pelaksanaan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses permohonan penggantian sertipikat yang hilang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu membacakan naskah sumpah yang kemudian diikuti oleh pemohon sebagai bentuk pernyataan dan tanggung jawab atas hilangnya sertipikat hak milik dimaksud. Seluruh proses berjalan dengan lancar, tertib, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan administrasi pertanahan.

Sutrisno menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berharap masyarakat semakin merasakan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan rasa aman dalam pengurusan hak atas tanah.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *