Tidak Harus Datang ke Kantor. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Antar Sertipikat PTSL Sampai ke Rumah Warga Desa Babagan Lasem Rembang

Rembang — Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, dekat, dan berorientasi pada masyarakat terus diwujudkan. Pada Selasa (29/09/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 secara langsung kepada warga Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Berbeda dari pola penyerahan yang mengharuskan masyarakat datang ke kantor atau lokasi tertentu, pada kegiatan kali ini Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang hadir langsung ke tengah masyarakat dengan mengantarkan sertipikat PTSL hingga ke rumah masing-masing warga.
Langkah tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kantah Kabupaten Rembang untuk memberikan pelayanan yang semakin dekat dan mudah diakses masyarakat. Kantah Kabupaten Rembang tidak menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi hadir langsung mengantarkan kepastian hak atas tanah hingga ke rumah masyarakat.
Penyerahan sertipikat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Slamet Setiyadi, A.Ptnh., M.M., bersama Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tidak hanya berfokus pada penyerahan sertipikat kepada pemegang hak, tetapi juga disertai dengan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan menyimpan sertipikat dengan baik.
Sebelum sertipikat diterima, warga juga diberikan penjelasan untuk melakukan pengecekan kesesuaian data, khususnya identitas pemegang hak dan nama yang tercantum sebagai pemegang hak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan sertipikat diterima oleh pihak yang tepat dan data yang tercantum telah sesuai.
Selain itu, masyarakat mendapatkan penjelasan singkat mengenai sertipikat elektronik yang diterima, termasuk pentingnya memahami dan menjaga dokumen pertanahan yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Slamet Setiyadi, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat secara langsung ke rumah warga merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat dan tertib, tetapi juga lebih dekat dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Rembang terus berupaya memastikan bahwa program PTSL tidak berhenti pada proses penerbitan sertipikat, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kepastian hukum atas tanah yang telah dimiliki.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya