Berikan Kepastian Hukum, Kantah Kab. Rembang Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang Letak Bidang Tanah Desa Kedungrejo Rembang

Rembang – Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus memberikan pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan sertipikat hak atas tanah yang hilang. Salah satunya melalui pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat hilang bagi pemohon yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah.
Pengambilan sumpah dilaksanakan terhadap sertipikat Hak Milik Nomor 262 dengan luas 2.585 meter persegi, yang terletak di Desa Kedungrejo, Kabupaten Rembang, dan terdaftar atas nama Rasmi Binti Karto Kas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran Tanah dan Ruang, Sutrisno. Pengambilan sumpah menjadi bagian dari tahapan pelayanan yang harus dilalui pemohon sebagai bentuk pernyataan resmi atas kondisi sertipikat yang dinyatakan hilang.
Dalam pelaksanaannya, pemohon terlebih dahulu diminta untuk membaca dan mengucapkan naskah sumpah di hadapan petugas. Setelah seluruh rangkaian pengucapan sumpah selesai, proses kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pelayanan.
Melalui pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berupaya memastikan setiap proses administrasi pertanahan dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kantah Kabupaten Rembang dalam memberikan pelayanan yang mampu menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya