Komitmen Memberikan Kepastian Hukum. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Bagi Pemohon desa Magersari, Kecamatan Rembang

Rembang – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang bagi pemohon yang berasal dari Desa Magersari, Kecamatan Rembang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan dipimpin oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Sutrisno, didampingi oleh staf terkait pada Kamis, 06 Agustus 2026.
Pengambilan sumpah dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 1.370 meter persegi yang dinyatakan hilang. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan yang bertujuan untuk menjamin keabsahan proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan dan penjelasan oleh Sutrisno mengenai dasar hukum, tahapan penyelesaian permohonan, serta pentingnya kejujuran dan tanggung jawab pemohon dalam memberikan keterangan terkait hilangnya sertipikat. Informasi tersebut disampaikan agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Setelah penyampaian penjelasan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan naskah sumpah sertipikat hilang oleh pemohon di hadapan pejabat yang memimpin jalannya sumpah. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang oleh pemohon.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pengambilan sumpah sertipikat hilang menjadi salah satu wujud nyata dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang dimilikinya.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya