PEMBINAAN NADZIR OLEH KEMENTERIAN AGAMA, BADAN WAKAF INDONESIA DAN KANTOR PERTANHAN KABUPATEN REMBANG, NADZIR HEBAT WAKAF BERDAMPAK

Rembang — Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para nadzir dalam mengelola aset wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Rembang bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menggelar kegiatan Pembinaan Nadzir Wakaf, yang diselenggarakan pada Senin (24/11/2025) di Ruang Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, H. Moh. Mukson, S.Ag.,M.Pd.I, Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang, Dr. KH. Sholihuddin, M.Pd.I serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Mansur Fahmi, S.SiT., M.M.
Kegiatan ini diikuti oleh para nadzir dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rembang sebagai upaya mendorong tata kelola wakaf yang lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menegaskan bahwa “wakaf memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan umat, sehingga diperlukan pengelolaan yang profesional agar aset wakaf tetap terjaga status hukumnya serta memberi manfaat berkelanjutan. Juga terimakasih atas upaya-upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf yang telah ditanda tangani MOU dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kab. Rembang. Karena sejatinya urusan pertanahan merupakan suatu hal yang penting dan tentunya memerlukan penguatan pemahaman terhadap regulasi dan literasi seputar pertanahan”.
Sementara itu, Kepala BWI Kabupaten Rembang menyampaikan pentingnya peningkatan peran nadzir dalam mengembangkan wakaf secara produktif, tidak hanya berbasis pendekatan sosial, tetapi juga ekonomi berbasis kemaslahatan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang memberikan materi terkait proses pendaftaran tanah wakaf dan sertipikasi sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset wakaf yang ada di wilayah Kabupaten Rembang. Melalui legalisasi dan sertipikasi yang tepat, aset wakaf diharapkan terlindungi dari sengketa, alih fungsi tanpa izin, maupun kehilangan status hukum.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan menjadi langkah kolaboratif untuk memperkuat pengelolaan wakaf di Kabupaten Rembang, sehingga wakaf dapat tumbuh menjadi instrumen sosial-ekonomi yang lebih produktif, berdaya guna, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Dengan adanya sinergi antarinstansi ini, Pemerintah berharap para nadzir memiliki pemahaman yang semakin baik mengenai regulasi, administrasi, dan pengembangan wakaf, sehingga potensi wakaf di Kabupaten Rembang dapat dioptimalkan untuk kemaslahatan umat.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya