Pemantauan Aset Desa, Kantor Pertanahan Rembang Lakukan Verifikasi Tanah Kas Desa di Desa Punjulharjo

0
WhatsApp Image 2025-11-03 at 10.10.20

Rembang – Pada hari Senin, 28 Oktober 2025, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang hadir di Desa Punjulharjo untuk melakukan verifikasi lapangan terkait tukar-menukar aset berupa Tanah Kas Desa (TKD) di desa setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan legalitas, tata-kelola, dan pemanfaatan aset desa yang telah dialihkan melalui mekanisme tukar-menukar.

Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa TKD merupakan aset milik desa yang pengelolaannya wajib sesuai regulasi yang berlaku, seperti harus tercatat, bersertifikasi, dan tidak boleh dialihkan sembarangan tanpa prosedur.

Verifikasi lapangan tersebut mencakup pengecekan batas-batas tanah, status sertifikat/tanah, keaslian dokumen penukaran, serta pengecekan kondisi fisik dan pemanfaatan lahan pasca tukar-menukar.

Dalam pemeriksaan, tim Kantor Pertanahan juga mengajak aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut hadir guna memastikan transparansi proses dan kejelasan status TKD yang terlibat. Dengan demikian, verifikasi lapangan ini diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset desa, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan atau alih fungsi yang melanggar regulasi.

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *