Menjadi Narasumber Sosialisasi Perda Kabupaten Rembang No 2 Tahun 2023, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Sampaikan Materi Strategis

Rembang – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Mansur Fahmi, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang Tahun 2023–2043. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang pada Senin (20/10/2025) bertempat di Hotel Aston Rembang.
Dalam sosialisasi tersebut, Mansur Fahmi menyampaikan materi terkait implementasi RTRW dan peran strategis Kantor Pertanahan dalam mendukung pengaturan penggunaan ruang dan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Rembang. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat untuk memastikan RTRW dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah, pengembang, dan masyarakat untuk memahami ketentuan Perda RTRW, termasuk regulasi terkait zonasi, pemanfaatan lahan, serta pengendalian pembangunan di Kabupaten Rembang.
Mansur Fahmi menambahkan, “Sosialisasi ini penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai RTRW, sehingga pembangunan di Kabupaten Rembang dapat terarah, tertata, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Diharapkan, sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman regulasi, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta dalam mendukung tata ruang yang terencana dan berkelanjutan di Kabupaten Rembang.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id