Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Gelar Rapat Tindak Lanjut Pembatalan Pencatatan Peralihan Hak atas 13 Sertipikat HM


Rembang – Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menggelar rapat pembahasan tindak lanjut terkait pembatalan pencatatan peralihan hak, penghapusan Hak Tanggungan, dan permohonan pemblokiran balik nama atas 13 sertipikat Hak Milik (HM) pada Senin (01/09/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan dihadiri oleh Pejabat Pengawas serta pegawai seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Rapat ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif aspek hukum dan administratif dari permohonan pembatalan serta pemblokiran atas sertipikat-sertipikat dimaksud. Dalam pertemuan ini dibahas secara rinci mengenai latar belakang peralihan hak atas tanah, dasar permohonan pemblokiran, serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses peralihan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Sun Eddy, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga integritas data pertanahan dan memastikan bahwa setiap proses peralihan hak dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak hanya menindaklanjuti permohonan yang masuk, tetapi juga melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas dan keabsahan dokumen yang mendasari peralihan hak atas tanah. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan juga menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan akuntabel, serta mengedepankan asas kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan dokumen dalam setiap transaksi pertanahan dan tidak segan untuk melapor jika ditemukan kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan.