Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Serahkan Sertipikat ke Warga Desa Pelemsari, Legalitas Tanah Terjamin


Rembang — Sebanyak 47 bidang tanah milik warga Desa Pelemsari, Kecamatan Sumber, resmi bersertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Sertipikat diserahkan langsung oleh Tim PTSL Kabupaten Rembang dalam kegiatan yang digelar di Balai Desa Pelemsari pada Kamis (18/09/2025).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh, khususnya di wilayah pedesaan.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat.
“PTSL bukan hanya tentang penerbitan sertipikat, tetapi juga membangun tertib administrasi pertanahan dan meminimalisir potensi sengketa tanah di masa depan,” jelasnya.
Kepala Desa Pelemsari, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan program PTSL di desanya. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang belum memiliki bukti legal atas tanah yang mereka miliki, dan program ini sangat membantu masyarakat kecil.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami berharap program seperti ini terus berlanjut agar seluruh warga bisa memiliki sertipikat tanah,” ungkapnya.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari target penyelesaian program PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Rembang. Kantor Pertanahan setempat akan terus melanjutkan pendataan dan penerbitan sertipikat di desa-desa lain untuk memastikan semakin banyak warga yang mendapatkan hak atas tanahnya secara legal.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id