Sertipikat Sampai ke Rumah, Kantor Pertanahan Kab. Rembang Antar Sertipikat PTSL 2026 Langsung ke Rumah Warga Desa Babagan

Rembang, 06 Oktober 2026 – Pelayanan pertanahan yang dekat dengan masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Kali ini, Kantah Rembang menghadirkan kemudahan melalui penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 secara door to door, langsung ke rumah warga Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Slamet Setiyadi, A.Ptnh., M.M., bersama petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Dengan mendatangi rumah warga secara langsung, Kantah Rembang berupaya memastikan sertipikat yang telah selesai dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat.
Penyerahan secara door to door ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang untuk terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga tidak perlu meluangkan waktu untuk datang ke kantor hanya untuk mengambil sertipikat, karena sertipikat diserahkan langsung ke rumah masing-masing.
Bagi warga Desa Babagan, kemudahan tersebut mendapat sambutan positif. Salah seorang warga mengaku senang sekaligus berterima kasih atas pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.
Menurutnya, penyerahan sertipikat hingga ke rumah sangat membantu karena warga tidak perlu repot datang ke Kantor Pertanahan untuk mengambil sertipikat yang telah selesai.
“Kami berterima kasih dan merasa senang dengan pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Sertipikatnya sudah diantarkan sampai rumah, jadi kami tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengambilnya,” ungkap warga Desa Babagan.
Ia juga berharap program PTSL dapat terus berlanjut dan semakin berkembang. Menurutnya, kepemilikan sertipikat memberikan manfaat penting bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak atas tanah yang dimiliki.
“Kami berharap program PTSL ini terus ada dan semakin maju demi kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat bisa memiliki sertipikat untuk melindungi hak atas tanahnya,” tambahnya.
Sementara itu, penyerahan sertipikat secara langsung menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang untuk terus menghadirkan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan manfaat pelayanan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Melalui PTSL, pemerintah terus mendorong pendaftaran tanah secara sistematis sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Dengan pelayanan door to door, Kantah Rembang turut memastikan proses tersebut berakhir dengan diterimanya sertipikat oleh masyarakat sebagai pemegang hak.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya