Kawal Kepastian Hak Masyarakat, Kantor Pertanahan Kab. Rembang Serahkan Sertipikat PTSL Tahun 2026 Secara Door to Door ke Rumas Warga Desa Babagan

Rembang, 06 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, dekat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 secara door to door langsung ke rumah warga Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Slamet Setiyadi, A.Ptnh., M.M., bersama petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang secara langsung menyerahkan sertipikat PTSL kepada warga Desa Babagan, salah satunya kepada Luluk Purwati di kediamannya.
Penyerahan sertipikat secara door to door merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk mengambil sertipikat yang telah selesai, sehingga proses penyerahan dapat dilakukan secara lebih mudah dan memberikan kemudahan bagi pemegang hak.
Luluk Purwati selaku warga Desa Babagan menyampaikan rasa terima kasih dan kebahagiaannya atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.
“Saya sangat berterima kasih dan senang karena sertipikatnya diantarkan langsung sampai ke rumah. Jadi kami tidak perlu repot-repot datang dan mengambilnya ke Kantor Pertanahan,” ungkap Luluk.
Menurutnya, kepemilikan sertipikat tanah memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjaga dan melindungi hak atas tanah yang dimiliki. Ia juga berharap program PTSL dapat terus dilaksanakan dan semakin maju sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
“Semoga program PTSL ini terus ada dan semakin maju, sehingga masyarakat semakin terbantu untuk memiliki sertipikat dan dapat melindungi hak atas tanahnya,” harapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Slamet Setiyadi, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga semakin dekat dengan masyarakat.
Dengan diserahkannya sertipikat PTSL secara door to door, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berharap manfaat program PTSL dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Sertipikat yang diterima menjadi bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen penting dalam melindungi hak masyarakat atas tanah.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya