Perkuat Kesiapan Penilaian KKPR 2026, Kantah Kab. Rembang Ikuti Persiapan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 Secara Daring

0
43

Rembang – Dalam rangka memperkuat kesiapan pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang mengikuti kegiatan Persiapan Penilaian Pelaksanaan KKPR Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026 secara daring melalui Zoom pada Senin, 14 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka pelaksanaan Penilaian Pelaksanaan KKPR di Pulau Jawa Tahun 2026.

Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. Dalam ketentuan tersebut, Penilaian Pelaksanaan KKPR menjadi salah satu upaya dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam kegiatan persiapan tersebut, agenda yang dilaksanakan meliputi koordinasi persiapan Penilaian Pelaksanaan KKPR Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026, serta pelaksanaan konfirmasi data dan informasi secara daring kepada pelaku usaha di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Rembang, dalam daftar pelaku usaha pemegang dokumen KKPR yang menjadi bagian dari kegiatan penilaian tercantum beberapa pelaku usaha, di antaranya PT Moon Trading Asia, Perumda Air Minum Banyumili Kabupaten Rembang, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Heng Xuan International, dan PT Trans Indonesia Superkoridor.

Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang mendukung upaya pengendalian pemanfaatan ruang melalui penilaian pelaksanaan KKPR. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, memastikan ketersediaan data dan informasi yang diperlukan, serta mendukung pelaksanaan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian dan ketertiban dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Rembang.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang


Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *