Berikan Kepastian Hukum. Kantah Kab. Rembang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Letak Bidang Tanah Desa Sumber Rembang

0
43

Rembang – Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta memastikan tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat hak atas tanah yang hilang pada Kamis, 10 September 2026 di ruang rapat Kantor Pertanahan Kab. Rembang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan terhadap sertipikat tanah Hak Milik Nomor 161 dengan luas 1.930 meter persegi, yang terletak di Desa Sumber, Kabupaten Rembang, dan terdaftar atas nama Sunardi.

Proses pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kelompok Substansi (KKS) Pendaftaran Tanah dan Ruang, Sutrisno. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses administrasi pertanahan bagi pemohon yang mengalami kehilangan sertipikat hak atas tanah.

Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan untuk terlebih dahulu membaca dan mengucapkan naskah sumpah sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban atas kebenaran informasi terkait hilangnya sertipikat. Setelah proses pengambilan sumpah selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh pemohon dan pihak terkait.

Melalui pelaksanaan prosedur yang sesuai dengan ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang


Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *