Wujud Pelayanan Prima. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Pemohon Desa Sridadi Rembang

Rembang – Dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang bagi pemohon atas nama Holifa Sajad dari Desa Sridadi, Rembang, pada Selasa (13/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dengan pembacaan sumpah yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi (KKS) Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sutrisno, beserta staf.
Pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat hilang ini merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan yang dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta tetap mengedepankan prinsip ketelitian dan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, Sutrisno menjelaskan bahwa pengambilan sumpah sertipikat hilang dilakukan sebagai bentuk pernyataan resmi dari pemohon terkait hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimiliki.
“Pengambilan sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat. Melalui sumpah ini, pemohon memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai hilangnya sertipikat sebagai dasar administrasi untuk proses penerbitan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sutrisno.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan humanis. Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id