Wujud Kepastian Hukum. Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Bagi Pemohon Desa Logede Sumber Kab. Rembang

Rembang – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang pada Selasa (22/04/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keabsahan hak atas tanah serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Pelaksanaan pengambilan sumpah bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Kelembagaan, Sutrisno. Adapun objek yang diproses dalam kegiatan ini adalah Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 1404 dengan luas 2.877 meter persegi yang terletak di Desa Logede Sumber, Kabupaten Rembang atas nama Eni Lilik.
Pengambilan sumpah dilakukan kepada pemohon sebagai bentuk pernyataan resmi atas kehilangan sertipikat tanah yang dimiliki. Proses ini merupakan salah satu tahapan administratif yang wajib dipenuhi sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti, sehingga keabsahan data serta kepemilikan hak atas tanah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam keterangannya, Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Melalui pengambilan sumpah ini, kami memastikan bahwa setiap proses penggantian sertipikat berjalan sesuai ketentuan dan dapat menjamin keabsahan hak atas tanah,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta segera mengurus administrasi apabila terjadi kehilangan. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hak masyarakat. Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id