Wujud Kepastian Hukum. Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Bagi Pemohon Desa Tireman Rembang

Rembang – Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang bagi pemohon dari Desa Tireman, Kecamatan Rembang, atas nama Kliwon Kamto.
Objek tanah yang dimohonkan tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 699 dengan luas 201 meter persegi. Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat hilang, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon atas keterangan yang disampaikan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Kelembagaan, Sutrisno serta dihadiri oleh para saksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, mencerminkan komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pelayanan pertanahan.
Dalam proses tersebut, pemohon menyatakan secara resmi bahwa sertipikat dimaksud benar telah hilang dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain. Pernyataan ini menjadi dasar penting dalam penerbitan sertipikat pengganti oleh Kantor Pertanahan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan permasalahan sertipikat hilang. Diharapkan, proses ini dapat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi pemohon atas hak kepemilikan tanahnya.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya