WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ASET WAKAF. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG BERSAMA PCNU REMBANG LAKSANAKAN KOORDINASI SOLUTIF PERSERTIPIKATAN TANAH WAKAF NU

0
4

Rembang – Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas aset wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang bersama PCNU Rembang melaksanakan kegiatan koordinasi solutif terkait persertipikatan tanah wakaf NU. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Kantor PCNU Rembang.

Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Mansur Fahmi, dan dihadiri oleh Ketua PCNU Rembang, Kepala Kemenag Rembang, Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, serta para tamu undangan lainnya. Acara secara resmi dibuka oleh perwakilan (Plh) Bupati Rembang.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa persertipikatan tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Sinergi antara Kantor Pertanahan, PCNU, serta Kementerian Agama menjadi kunci dalam mempercepat proses legalisasi aset wakaf di wilayah Kabupaten Rembang.

Kepala Kantor Pertanahan Rembang, Mansur Fahmi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. “Melalui koordinasi ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah solutif yang efektif sehingga proses persertipikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses persertipikatan tanah wakaf, sekaligus dirumuskan solusi dan strategi percepatan yang dapat diimplementasikan secara bersama. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan seluruh pihak yang hadir guna mencapai kesepahaman dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya pada aset wakaf.

Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terwujud sinergi yang semakin kuat antarinstansi dan organisasi keagamaan dalam rangka mendukung kepastian hukum aset wakaf, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses persertipikatan tanah, termasuk tanah wakaf.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *