BUPATI REMBANG DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG SERAHKAN 51 SERTIPIKAT TANAH ASET BMD PERKUAT LEGALITAS ASET PEMERINTAH DAERAH

Rembang — Upaya Pemerintah Kabupaten Rembang dalam memperkuat legalitas dan pengamanan aset daerah kembali menunjukkan hasil konkret. Sebanyak 51 sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) resmi diserahkan oleh Bupati Rembang bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang pada acara yang digelar di Aula Kantor Bupati Rembang pada Rabu (03/12/2025).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Rembang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah pemerintah, sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum atas aset negara dan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Rembang menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan penuh Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam proses sertipikasi yang telah berlangsung secara bertahap dan terukur. “Dengan terbitnya 51 sertipikat ini, aset daerah kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Ini sangat penting untuk mencegah sengketa, penguasaan ilegal, maupun penyalahgunaan aset pemerintah. Aset ini harus menjadi alat untuk pelayanan publik dan pembangunan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menambahkan bahwa sertipikasi aset BMD adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam memastikan tertib administrasi pertanahan. “Kami berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah hingga seluruh aset memiliki legalitas yang jelas. Sertipikat ini menjadi bukti sah kepemilikan negara dan harus dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Acara berlangsung dengan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada perwakilan pemegang aset, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan sesi foto bersama.
Pemerintah Kabupaten Rembang menyampaikan bahwa proses sertipikasi akan terus dilanjutkan agar seluruh aset daerah dapat tercatat dan terlindungi secara hukum. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kemajuan daerah.
Dengan diserahkannya 51 sertipikat tanah aset BMD, Pemerintah Kabupaten Rembang semakin kokoh dalam pengelolaan aset daerah dan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya