KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG BERSAMA KEMENAG KABUPATEN REMBANG GELAR IKRAR WAKAF 111 BIDANG TANAH SE KABUPATEN REMBANG. UPAYA SERTIFIKASI TANAH WAKAF PROGRAM YANG BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT

0
11

Halo #SobATRBPN Rembang,

Rembang — Upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf kembali menunjukkan hasil yang signifikan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang bersama Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara resmi menggelar kegiatan Ikrar Wakaf massal untuk 111 bidang tanah wakaf se-Kabupaten Rembang, sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dilaksanakan di Masjid Besar Syatho Sedan Rembang pada Selasa (26/11/2025).

Kegiatan penting tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang, Camat Sedan, para nadzir, serta tokoh masyarakat. Ikrar wakaf berlangsung khidmat dan menjadi momentum penguatan sinergi lintas lembaga dalam menjaga dan mengamankan aset umat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Mansur Fahmi, S.SiT., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar program administratif, melainkan program yang berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan terbitnya sertifikat, tanah wakaf memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa, perubahan status, maupun alih fungsi yang tidak semestinya. “Pengurusan sertipikat tanah wakaf sangat penting untuk keamanan, untuk terhindar dari sengketa dan konflik di masa mendatang. Pengurusan tanah wakaf ini menjadi tujuan dan prioritas untuk menuju percepatan sertifikasi wakaf,” tegasnya.

Sementara itu, Kemenag Kabupaten Rembang mengapresiasi komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan layanan yang cepat dan proaktif untuk memfasilitasi proses ikrar hingga sertifikasi. Ikrar Wakaf massal untuk 111 bidang tanah ini diharapkan menjadi pemicu percepatan bagi desa dan nadzir di wilayah lain agar semakin sadar pentingnya legalitas aset keagamaan dan sosial.

Pelaksanaan ikrar dan percepatan sertifikasi tanah wakaf juga dinilai memberikan efek domino positif, terutama dalam mendorong optimalisasi penggunaan tanah wakaf bagi pembangunan masjid, madrasah, TPQ, pesantren, panti sosial, dan fasilitas umum lain yang bermanfaat jangka panjang bagi umat.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kabupaten Rembang semakin menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menegaskan siap terus bekerja sama dengan Kemenag, BWI, serta para nadzir untuk memastikan seluruh bidang tanah wakaf memperoleh kepastian hukum secara bertahap dan berkelanjutan.

Program percepatan sertifikasi wakaf diharapkan menjadi gerakan bersama, sehingga wakaf benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan umat—tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat Kabupaten Rembang.

Berita selengkapnya kunjungi kab-rembang.atrbpn.go.id

Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang

Instagram : kantahkabrembang

Facebook : Kantah Kab Rembang

X : AtrRembang

Tiktok : kantahkabrembang

Youtube : kantahkabrembang

Website : kab-rembang.atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN

#KantahKabRembang

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *