Kolaborasi Perkuat Legalitas Tahan Wakaf, Langkah Nyata BPN dan Kemenag Rembang Wujudkan Tanah Wakaf Bersertipikat

Rembang — Dalam upaya mendukung percepatan program pensertipikatan tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang. Kolaborasi ini ditandai dengan dilaksanakannya rapat koordinasi yang berlangsung pada Selasa (14/10/2025) di Aula Kantor Kemenag Rembang.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional dari kedua instansi. Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, hadir Kepala Kantor beserta tim teknis yang menangani bidang pensertipikatan tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menyukseskan program strategis nasional (PSN) dalam hal legalisasi aset, khususnya tanah wakaf.
“Sertipikasi tanah wakaf bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat. Kami sangat mengapresiasi peran aktif Kemenag dalam menginventarisasi dan memfasilitasi data tanah wakaf yang ada di wilayah Rembang,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan dari Kemenag Rembang menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh proses sertipikasi, termasuk dalam hal pendataan, verifikasi status wakaf, dan pelibatan nadzir resmi.
“Kami siap memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, nadzir, dan BPN untuk memastikan tanah-tanah wakaf bisa segera disertipikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas pula mekanisme teknis percepatan sertipikasi tanah wakaf, mulai dari persyaratan administratif, pelibatan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga proses pendaftaran tanah secara elektronik melalui sistem Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan sertipikat wakaf secara simbolis kepada pihak yayasan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan yang berkelanjutan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikasi di Kabupaten Rembang dapat meningkat secara signifikan, sejalan dengan target nasional dan arahan Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangka reformasi agraria serta penguatan tata kelola aset keagamaan.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id