Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang Serahkan Sertipikat ke Warga Desa Pragen, Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan


Rembang — Sebanyak 60 bidang sertipikat tanah diserahkan secara langsung kepada warga Desa Pragen, Kecamatan Pamotan, oleh Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 pada Rabu (17/09/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2025 yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Acara penyerahan sertipikat dilaksanakan di Balai Desa Pragen, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, pemerintah desa, serta masyarakat penerima sertipikat.
Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan transparan. Dalam sambutannya, perwakilan Tim PTSL menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, termasuk dukungan aktif dari pemerintah desa dan partisipasi masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari perangkat Desa Pragen dan warga yang telah tertib dalam mengikuti seluruh proses PTSL,” ujar ketua Tim PTSL dalam sambutannya.
Kepala Desa Pragen juga menyampaikan rasa terima kasih atas pelaksanaan program ini di desanya, dan berharap program ini terus berlanjut untuk menjangkau lebih banyak warga yang belum memiliki sertipikat tanah.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id